TATA NAMA (NOMENKLATUR)
Sudah menjadi
naluri manusia untuk memberi nama kepada apa saja yang ada di sekitarnya. Nama itu
merupakan sesuatu yang mutlak perlu dalam kehidupan sehari-hari, sebab tanpa
nama untuk mengacu benda-benda konkrit seperti tumbuh-tumbuhan maupun hal-hal
yang abstrak tidak mungkin kita lakukan.
Radford (1986)
mengutip pendapat Macself seperti yang ditulis oleh Johnson (1971): “Betapa
aneh
dan kacaunya
kehidupan ini seandainya kita mengabaikan penggunaan nama yang kita pakai untuk
mengidentifikasi segala sesuatu yang kita lihat, buat atau pakai. Perolehan dan
penyebaran pengetahuan tentulah tidak mungkin lagi dan aktivitas kehidupan akan
terhenti”. Sulit dibayangkan bagaimana kita harus berkomunikasi satu dengan
yang lain tanpa menyebut suatu nama.
Pemberian nama
pada tumbuhan disebut nomenklatur atau tatanama. Cara pemberian
nama itu melibatkan asas-asas yang diatur oleh peraturan-peraturan yang dibuat
dan disahkan Kongres Botani sedunia. Peraturan-peraturan tersebut secara formal
dimuat pada Kode Internasional Tatanama Tumbuhan (International Code of
Botanical Nomenclature). Tujuan utama sistem ini adalah menciptakan satu nama
untuk setiap takson (Rideng, 1989). Selanjutnya Rifai (1973) menyatakan bahwa
kode tatanama ini bertujuan untuk menyediakan cara yang mantap dalam pemberian
nama bagi kesatuan-kesatuan taksonomi, menjauhi atau menolak pemakaian
nama-nama yang mungkin menyebabkan kesalahan atau keragu-raguan atau yang menyebabkan
timbulnya kesimpangsiuran dalam ilmu pengetahuan. Tatanama ini juga bertujuan
menghindarkan terciptanya nama-nama yang tidak perlu.
Maksud pemberian
nama pada setiap kesatuan taksonomi tumbuh-tumbuhan bukanlah untuk menunjukkan
ciri-ciri atau sejarahnya, tetapi untuk memberikan jalan guna pengacuan dan
sekaligus menunjukkan tingkat kedudukan taksonominya.
3.1. SEJARAH TATANAMA TUMBUHAN
Dulu nama-nama
ilmiah tumbuhan itu merupakan sebuah pertelaan sehingga sering disebut nama
pertelaan, yaitu terdiri atas tiga atau lebih kata (disebut juga polinomial).
Sebagai contoh:
Sambucus
caule arboreo ramoso floribus umbellatis, artinya Sambucus dengan batang berkayu dan bercabang-cabang
serta bunga bentuk payung. Bisa dibayangkan betapa rumitnya untuk berkomunikasi
dengan nama yang panjang seperti ini. Berdasarkan hal ini para ahli botani
berusaha untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistim penamaan tersebut untuk
mempermudah komunikasi.
Sejak tahun 1753
sistim polynomial digantikan dengan binomial sejak publikasi “systema plantarum”
oleh Carolus Linnaeus dan berlaku secara internasional. Sistim binomial yaitu
sistim penamaan dimana nama jenis terdiri dari dua kata, kata pertama adalah
nama marga dan kata kedua merupakan penunjuk jenis atau spesies epithet. Contoh:
Hibiscus tiliaceus
3.2. NAMA UMUM
Dalam botani,
pemberian nama yang dimaksud bukanlah nama daerah atau nama umum yang biasa sehari-hari
diberikan orang yang hidup di sekitar tempat tumbuhan itu tumbuh. Hal ini
disebabkan karena untuk keperluan komunikasi ilmiah nama-nama daerah tersebut
sama sekali tidak memenuhi syarat. Nama daerah atau nama umum memiliki beberapa
kelemahan yaitu:
1. Tidak bersifat
menyeluruh atau hanya terbatas pengertiannya pada orang-orang sebahasa saja.
Misalnya “gedang” dalam bahasa Madura berarti pisang, sedangkan dalam bahasa
Sunda pepayalah yang dimaksud.
2. Nama-nama umum
biasanya tidak memberikan informasi yang menunjukkan hubungan kekerabatan,
tidak bisa digunakan untuk membedakan bangsa, suku, atau taksa lainnya.
3. Jika suatu tanaman
terkenal, kemungkinan mempunyai banyak nama umum.
4. Kadang-kadang dua atau
lebih tanaman yang berbeda mempunyai nama umum yang sama atau sebaliknya
5. Banyak jenis khususnya
yang langka tidak mempunyai nama umum Pemakaian nama umum ini akan menimbulkan
kericuhan yang tiada henti-hentinya.
Jika dalam satu
negara saja sudah tidak ada keseragaman dan dapat terjadi salah pengertian,
apalagi dalam taraf internasional kesimpang-siuran yang sudah pasti timbul akan
lebih hebat lagi. Karena itu dalam dua abad terakhir ini pemakaian nama ilmiah
dalam botani sudah menjadi kebiasaan yang umum di seluruh dunia.
3.3. NAMA ILMIAH
Nama ilmiah
adalah ”nama-nama dalam bahasa yang diperlakukan sebagai bahasa Latin, tanpa
memperhatikan dari bahasa mana asalnya kata yang digunakan untuk nama tadi”.
Salah satu keuntungan nama ilmiah ialah bahwa penentuan, pemberian atau cara
pemakaiannya untuk setiap golongan tumbuhan dapat dilakukan berdasarkan suatu
aturan atau sistim tatanama (Rifai, 1973). Nama ilmiah juga merupakan suatu
kunci pembuka khazanah ilmu pengetahuan tentang suatu jenis, karena dengan
menggunakan nama ilmiah maka segala perbendaharaan pengetahuan manusia yang
terkumpul dalam pustaka-pustaka akan terbuka bagi kita untuk ditelusuri,
dipelajari, ditelaah, diolah dan dimanfaatkan.
3.4. PRINSIP DAN PERATURAN TATANAMA TUMBUHAN
a. Tatanama botani tidak
berhubungan dengan tatanama zoologi. Nama yang sama yang diberikan pada
tumbuhan bisa juga digunakan ahli zoologi pada hewan
b. Pelaksanaan penamaan
di dalam kelompok taksonomi ditentukan dengan menggunakan tipe tatanama. Tipe untuk
famili adalah genus, tipe untuk genus adalah jenis, tipe untuk jenis adalah spesimen
dan seterusnya.
c. Tatanama dari kelompok
taksonomi haruslah berdasar pada prioritas publikasi, dan nama yang benar adalah
nama yang telah dipublikasi terlebih dahulu dan mengacu pada aturan-aturan.
Tatanama yang telah dipublikasikan lebih dulu harus dipakai sebagai dasar pada
publikasi berikutnya.
d. Setiap kelompok
taksonomi, batasannya, posisinya dan urutannya bisa membuat satu nama yang
benar.
e. Nama ilmiah kelompok
taksonomi disajikan dalam bahasa Latin tanpa menghiraukan asalnya. Aturan untuk
penamaan genus dan penunjuk jenis sama juga dengan yang lain harus dalam bahasa
Latin
f. Aturan tatanama adalah
berlaku surut kecuali hal-hal yang kecil.
g. Suatu nama yang sah
tidak boleh ditolak karena alas an tidak disukai atau karena kehilangan arti
aslinya. Contoh: Hibiscus rosa-sinensis, aslinya bukan di Cina.
Perubahan nama hanya boleh dilakukan biala sudah betul-betul diteliti taksonominya.
3.5. KOMPOSISI NAMA ILMIAH
Nama ilmiah
suatu jenis merupakan penggabungan 3 hal :
1. Genus
2. Spesies
epithet (penunjuk jenis)
3. Author
Contoh : Daucus
carota L.
Nicotiana
tabacum L
Nama-nama
genera
- Kata benda
tunggal dalam bahasa Latin atau dilatinkan dengan inisial huruf besar
- Setelah
penulisan pertama pada genus yang sama boleh disingkat, contoh: Quercus alba
Õ
Q. alba, Q. rubra
- Tidak boleh
terlalu panjang
- Tidak boleh
menggunakan nama yang sama dengan jenisnya
Contoh: Salacca
zalaccaÕ tidak dianjurkan
Penunjuk
Jenis
- Biasanya
berupa kata sifat, akhirannya disesuaikan dengan nama marga.
Contoh: Syzygium
aromaticum
- Dalam bahasa
Latin atau dilatinkan
- Bisa berasal
dari berbagai bentuk (nama orang, nama tempat, nama umum, dll.)
- Tidak boleh
terlalu panjang
- Tidak boleh
mengulang nama marga
- Ditulis dengan
huruf kecil dan apabila terdiri dari 2 suku kata harus diberi tanda sambung.
Contoh: Hibiscus
rosa-sinensis
Ipomea
pes-capre
Author
Author adalah
nama pengarang yang menerbitkan nama sah takson itu untuk pertama kali. Tujuan
pencantuman nama author adalah supaya penunjukan nama suatu takson tepat dan
lengkap serta memudahkan penelitian tentang keabsahan nama. Contoh : Daucus
carota L. (L.Õ Linnaeus) Vernonia acaulis (Walter) Gleason
Penamaan
cultivar dan varietas
Nama cultivar
biasa disingkat dengan c.v. tidak dalam bahasa Latin atau dilatinkan. Contoh : Mangifera
indica c.v. harum manis Citrullus lanatus c.v. Crimson sweet
Nama varietas
biasa disingkat var. ditulis dalam bahasa Latin atau dilatinkan. Contoh :
Licuala
gracilis var. gracilis
Oryza sativa var. javanica
3.6. TINGKAT KESATUAN TAKSONOMI
Untuk memudahkan
penentuan hubungan kekerabatan dan memperlancar pelaksanaan penggolongan
tumbuhan, maka diadakan kesatuan-kesatuan taksonomi yang berbeda-beda tingkatnya.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam Kode Tatanama, maka suatu
individu tumbuhan dapat dimasukkan dalam tingkat-tingkat kesatuan taksonomi
sebagai berikut (dalam urutan menurun, beserta akhiran-akhiran nama ilmiahnya):
-
Dunia tumbuh-tumbuhan (Regnum Vegetabile)
-
Divisi (divisio -phyta)
-
Anak divisi (sub divisio -phytina)
-
Kelas (classis -opsida, khusus untuk Alga –phyceae)
-
Anak kelas (subclassis –idea)
-
Bangsa (ordo –ales)
-
Anak bangsa (subordo –ineae)
-
Suku (familia –aceae)
-
Anak suku (subfamilia –oideae)
-
Puak (tribus –eae)
-
Anak puak (subtribus –inae)
-
Marga (genus; nama ilmiah marga dan semua tingkat di
bawahnya tidak diseragamkan akhirannya)
-
Anak marga (subgenus)
-
Seksi (sectio)
-
Anak seksi (subsectio)
-
Deret (series)
-
Anak deret (subseries)
-
Jenis (species)
-
Anak jenis (sub species)
-
Varietas (varietas)
-
Anak varietas (subvarietas)
-
Forma (forma)
-
Anak forma (subforma)
Urutan
tingkat-tingkat kesatuan taksonomi itu tidak boleh diubah atau dipertukarkan.
Dengan tidak memperhatikan tingkatnya maka setiap kesatuan taksonomi tersebut
(misalnya suku, jenis, varietas) masing-masing disebut takson.
3.7. TIPE TATANAMA TUMBUHAN
Untuk
menghindari kekacauan dalam pemakaian nama ilmiah maka Kode Internasional
Tatanama Tumbuhan (KITT) menetapkan bahwa penerapan nama-nama takson dari
tingkat suku ke bawah ditentukan berdasarkan tipe tatanama. Suatu tipe tatanama
adalah salah satu unsur penyusun takson yang selalu dikaitkan dengan nama
takson yang bersangkutan untuk selama-lamanya. Tipe tatanama tidak perlu
merupakan unsur atau spesimen atau contoh yang paling khas daripada takson;
tipe hanyalah suatu unsur yang selamanya dikaitkan dengan nama.
Tipe yang
digunakan dalam tatanama secara umum adalah:
1. Holotipe (=
holotypus), ialah suatu spesimen atau unsur lain yang dipakai oleh seorang pengarang
atau ditunjuk olehnya sebagai dasar waktu pertama kali mengusulkan nama jenis
baru. Selama holotipe masih ada, penerapan nama yang bersangkutan dengannya
dapat dipastikan secara otomatis. Kalau pengarang yang mempertelakan suatu
takson tidak menentukan holotipe, atau kalau holotipe hilang maka tipe
pengganti atau tipe baru dapat ditunjuk untuk menggantikannya.
2. Tipe pengganti (=
Lectotype), ialah suatu spesimen atau unsur lain dari spesimen-spesimen asli (isotope
atau sintipe) yang dipilih untuk menjadi tipe tatanama, kalau holotipe tidak ditentukan
atau holotipe hilang atau hancur.
3. Isotipe (= Isotype),
ialah duplikat (bagian dari suatu nomor koleksi yang dikumpulkan dalam waktu
yang sama) dari holotipe.
4. Sintipe (= Syntypus),
ialah salah satu daripada beberapa spesimen atau contoh yang disebutkan
pengarang kalau holotipe tidak ditentukan, atau slah satu daripada beberapa specimen
yang bersama-sama ditunjuk sebagai tipe.
5. Tipe baru (=
Neotypus), ialah spesimen yang dipilih untuk menjadi tipe tatanama, kalau holotipe
hilang atau rusak dan tidak mungkin untuk menunjuk tipe pengganti karena tidak
adanya isotope atau sintipe.
Nama-nama baru
yang diusulkan untuk mengganti nama-nama lain, ataupun nama-nama kombinasi baru
yang berasal dari nama-nama sebelumnya, haruslah memakai tipe-tipe tatanama
dari namanama yang lebih tua atau yang digantinya.
3.8. SATU TAKSON SATU NAMA
Salah satu asas
penting dalam Kode Tatanama yaitu kesatuan taksonomi hanya boleh mempunyai satu
nama ilmiah yang tepat, yaitu nama tertua yang sesuai dengan
peraturan-peraturan. Hal ini diadakan untuk mengatasi kemungkinan dipakainya
beberapa nama ilmiah yang berlainan untuk suatu takson yang sama (sinonim).
Sebaliknya peraturan yang sama juga perlu untuk menghindari pemakaian satu nama
ilmiah yang sama untuk beberapa taksa yang berbeda (homonim). Untuk menghindari
penggonta-gantian nama marga dan suku yang timbul sebagai akibat penerapan peraturan-peraturan
(terutama asas prioritas) secara konsekuen, maka beberapa nama diawetkan untuk
terus dipertahankan pemakaiannya, misalnya: Palmae = Arecacea, Graminae =
Poaceae, Cruciferae = Brassicaceae, Leguminosae = Fabaceae, Guttiferae =
Clusiaceae, Umbelliferae = Apiaceae, Labiatae = Lamiaceae, Compositae = Asteraceae
0 komentar:
Posting Komentar